words per minute
19
Martinus_Flynt
00:00
Speed
Yang dimaksud dengan segala kegiatan yang berkaitan dengan Efek dalam Pasal ini
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Perusahaan Efek yang meliputi, antara lain
kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan Manajer
Investasi.
Yang dimaksud dengan pegawai dalam Pasal ini adalah sebagaimana dimaksud
dalam Penjelasan Pasal 1 angka 1 huruf b.
Yang dimaksud dengan "Pihak lain yang bekerja untuk Perusahaan Efek dalam
Pasal ini adalah Pihak yang ditunjuk oleh Perusahaan Efek untuk melakukan tugas
tertentu meskipun Pihak tersebut bukan pegawai Perusahaan Efek dimaksud.