Text Practice Mode
100 Asas asas hukum di indonesia part 1
created Sep 17th, 11:07 by qiyas09
0
468 words
2 completed
0
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali = tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada peraturan yang mengatur sebelum perbuatan tersebut dilakukan (Asas Legalitas) – Pasal 1 ayat (1) KUHP
Lex temporis delicti = perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
Freie rechtslehre = Judge made law = memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
Rechtsvinding = hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nebis in idem = asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
Pacta sund servanda = doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
Nemo iudex in causa sua = asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
Ultimum remedium = hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
Non ultra petita = doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
Ex aequo et bono = doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
Lex dura sed tamen scripta = hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
Lex specialis derogat lex generalis = Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
Lex posteriori derogat lex priori = Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
Lex superior derogat lex inferior = Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
Lex niminen cogit ad impossibilia = Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
De wet is ondschendbaar = Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
Non-retroaktif = Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
Equality before the law = kesamaan dihadapan hukum
Ius cogens = doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
Audit Et Alteram Partem = Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
Actio Pauliana = Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
Presumption of Innocence = Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
Lex temporis delicti = perbuatan seseorang harus diadili menurut aturan yang berlaku pada waktu perbuatan dilakukan
Freie rechtslehre = Judge made law = memperbolehkan hakim untuk menciptakan hukum
Rechtsvinding = hakim harus mendasarkan putusannya kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nebis in idem = asas hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan kalau sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya (terdakwa hanya boleh diadili satu kali)
Pacta sund servanda = doktrin perjanjian harus ditaati (sanctity of contract), prinsip ini bersandar pada asas itikad baik (bonafides) logikanya tidak ada gunanya jika sejak semula kontrak dibuat untuk dilanggar. (Perjanjian mengikat layaknya Undang-Undang bagi para pembuatnya)
Nemo iudex in causa sua = asas nemo iudex, dimaknai bahwa tidak ada orang yang boleh diadili oleh hakim yang berkepentingan, prinsip ini didukung doktrin “no conflict of interest” diberlakukan ketat, hakim harus mengundurkan diri atas suatu perkara jika dalam perkara itu ada keluarganya sebagai pihak diadili
Ultimum remedium = hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum
Non ultra petita = doktrin ini berasal dari bahasa Latin, lengkapnya: “Ne eat iudex ultra petita partium”, arti arfiahnya: jangan membuat hakim meminta lebih dari para pihak. Prinsip ini dimaknai bahwa pengadilan/hakim dilarang memutus melebihi dari apa yang dimohonkan
Ex aequo et bono = doktrin ini dimaknai bahwa pada prinsipnya demi keadilan pengadilan/hakim dapat memutus apa yang dipandang wajar dan adil yang diserahkan memutus kepadanya oleh pihak yang berperkara
Lex dura sed tamen scripta = hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua demi kepastian dalam penegakannya
Lex specialis derogat lex generalis = Ketentuan Undang-Undang yang khusus mengenyampingkan ketentuan umum
Lex posteriori derogat lex priori = Ketentuan Undang-Undang yang ada kemudian mengesampingkan ketentuan yang sudah ada sebelumnya
Lex superior derogat lex inferior = Ketentuan Undang-Undang yang lebih tinggi diutamakan dibandingkan dengan Undang-Undang yang ada di bawahnya (lebih rendah)
Lex niminen cogit ad impossibilia = Undang-Undang tidak memaksa seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin atau tidak masuk akal untuk dilakukan
De wet is ondschendbaar = Undang-Undang tidak dapat diganggu gugat
Non-retroaktif = Undang-Undang tidak boleh berlaku secara surut
Equality before the law = kesamaan dihadapan hukum
Ius cogens = doktrin bahwa hukum normanya bersifat memaksa (peremptory norm)
Audit Et Alteram Partem = Asas ini mewajibkan pada hakim untuk mendengar kedua belah pihak secara bersama-sama, termasuk dalam hal kesempatan memberikan alat-alat bukti dan menyampaikan kesimpulan
Actio Pauliana = Hak kreditur untuk mengajukan pembatalan terhadap segala perbuatan yang tidak perlu dilakukan oleh debitur yang merugikannya
Presumption of Innocence = Seseorang harus dianggap tidak bersalah sebelum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Praduga tak bersalah)
