Text Practice Mode
100 Asas asas hukum di indonesia part 2
created Sep 17th, 11:09 by qiyas09
1
733 words
2 completed
5
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Asas Opportunitas = Penuntut umum berwenang untuk tidak melakukan penuntutan dengan pertimbangan demi kepentingan umum
In dubio pro reo = Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
Asas Individualiteit = Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Totaliteit = Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) = Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Asas Vermenging ( asas percampuran ) = Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Asas Publiciteit = Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
Asas Spesialiteit = Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
Asas Reciprositas = Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya)
Asas Konsensualitas = Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
Asas Canselling = Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
Asas Preferensi = Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
Droit invialablel et sarce = Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
Medebewind ( Tugas Pembantuan ) = Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
Welfare state ( negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
Asas Priorrestraint ( kendali dini ) = Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
Ne Bis Vexari Rule = asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
Asas Principle of legality ( kepastian hukum ) = Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
Asas Sapientia (Kebijaksanaan) = Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa = Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
Asas Exteritorial = Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
Asas Souvereignity = Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Asas Receprocitet = Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
Asas Statuta mixta = Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
Asas Non Distorsi = Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
Actio in pauliana = Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Aequo et bono = Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/adjudication = Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Amnestie = Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Actor Sequitor Forum Rei = Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Actual damages (Ganti rugi aktual) = Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Abolisi = Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Barang bukti/corpus delicti = Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Beban pembuktian terbalik = Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
In dubio pro reo = Dalam hal terjadi keragu – raguan maka yang diberlakukan adalah peraturan yang paling menguntungkan terdakwa
Asas Individualiteit = Obyek hak kebendaan selalu merupakan barang yang individueel bepaald, yaitu barang yang dapat ditentukan . Artinya seseorang hanya dapat memiliki barang yang berwujud yang merupakan kesatuan.
Asas Totaliteit = Seseorang yang mempunyai hak atas suatu barang maka ia mempunyai hak atas keseluruhan barang itu / bagian-bagian yang tidak tersendiri.
Asas Onsplitsbaarheid ( tidak dapat dipisahkan ) = Pemisahan dari zakelijkrechten tidak diperkenankan, tetapi pemilik dapat membebani hak miliknya dengan iura in realiena : jadi seperti melepaskan sebagian dari wewenangnya.
Asas Vermenging ( asas percampuran ) = Seseorang tidak akan untuk kepentingannya sendiri memperoleh hak gadai atau hak memungut hasil atas barang miliknya sendiri.
Asas Publiciteit = Dalam hal pembebanan tanggungan atas benda tidak bergerak (Hipotik) maka harus didaftarkan didalam register umum
Asas Spesialiteit = Hipotik hanya dapat diadakan atas benda – benda yang ditunjuk secara khusus (letaknya, luasnya, batas-batasnya)
Asas Reciprositas = Seorang anak wajib menghormati orang tuanya serta tunduk kepada mereka dan orang tua wajib memelihara dan membesarkan anaknya yang belum dewasa sesuai dengan kemampuannya masing-masing (Pasal 298 BW , dan seterusnya)
Asas Konsensualitas = Suatu perjanjian sudah sah dan mengikat ketika telah tercapai kesepakatan para pihak dan sudah memenuhi sayarat sahnya kontrak
Asas Canselling = Suatu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang tidak memenuhi syarat subyektif dapat dimintakan pembatalan.
Asas Preferensi = Para kreditor yang memegang hipotik, gadai dan privilege diberi hak prseferensi yaitu didahulukan dalam pemenuhan piutangnya. Asas ini merupakan penyimpangan dari asas persamaan.
Droit invialablel et sarce = Hak milik tidak dapat diganggu gugat.
Medebewind ( Tugas Pembantuan ) = Penentuan kebijaksanaan, perencanaan dan pembiayaan tetap ditangan pemerintah pusat tetapi pelaksanaannya ada pada pemerintah daerah.
Welfare state ( negara kesejahteraan ) = Pemerintah Pusat bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya dengan mengutamakan kesejahteraan rakyat
Asas Priorrestraint ( kendali dini ) = Suatu asas yang mempunyai makna pencegahan untuk mengadakan unjuk rasa setelah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan
Ne Bis Vexari Rule = asas yang menghendaki agar setiap tindakan administrasi negara harus didasarkan atas undang – undang dan hukum
Asas Principle of legality ( kepastian hukum ) = Asas yang menghendaki dihormatinya hak yang telah diperoleh seseorang berdasarkan keputusan badan atau pejabat administrasi negara
Asas Sapientia (Kebijaksanaan) = Pejabat Administrasi negara senantiasa harus selalu bijaksana dalam melaksanakan tugasnya
Het Vermoeden van Rechtmatigheid atau Presumtio Justea Causa = Asas ini menyatakan bahwa demi kepastian hukum, setiap keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan belum dinyatakan oleh Hakim Administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum
Asas Exteritorial = Seorang Diplomat / Duta yang ditugaskan disuatu negara harus dianggap berada diluar wilayah negara dimana dia ditempatkan tersebut.
Asas Souvereignity = Kedaulatan suatu negara mempunyai kekuasaan yang tertinggi.
Asas Receprocitet = Apabila suatu negara menerima duta dari negara sahabat, maka negara itu juga harus mengirimkan dutanya.
Asas Statuta mixta = Dalam menghukum suatu perbuatan, digunakan hukum negara dimana perbuatan itu dilakukan.
Asas Non Distorsi = Pajak tidak boleh menimbulkan distorsi ekonomi, inflasi, psikologikal effeck dan kerusakan-kerusakan.
Actio in pauliana = Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan (pasal 1341 KUHPerdata)
Aequo et bono = Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya: apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Ajudikasi/adjudication = Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan
Amnestie = Pernyataan umum (diterbitkan melalui atau dengan undang-undang) yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana (delik) tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana (delik) tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut.
Actor Sequitor Forum Rei = Di Pengadilan tempat tinggal Tergugat
Actual damages (Ganti rugi aktual) = Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah.
Abolisi = Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik.
Barang bukti/corpus delicti = Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan
Beban pembuktian terbalik = Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana
