Text Practice Mode
100 Asas asas hukum di indonesia part 3
created Sep 17th, 11:09 by qiyas09
0
785 words
2 completed
0
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
De auditu testimonium de auditu = Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain
Contempt of Court = Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Crisis der democratie = krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
Conservatoir Beslaag = Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
Class Action (Gugatan perwakilan) = Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Droit de preference = Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
Droit de suite = Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Damihi Facta Do Tibi Ius = Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
Droit Constitutional = Hukum dasar.
Exceptio non adimpleti contractus = Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
Eigenrichting = tindakan main hakim sendiri
Eksaminasi = Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause = Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Forum rei sitae = Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire = Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
In Kracht Van Gewidjge = Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
In Der Minne = Pemenuhan putusan secara sukarela
In dubio pro reo = Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
Judicial Interpretation = Penafsiran secara hukum
Judex ne procedat ex officio = Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Lex Divina = Kitab suci
Lex Eternal = Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
Lex natural = Hukum Alam
Lex Aeterna = Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
Lex Umana = hukum yang ditetapkan oleh Manusia
Lex Rei Sitae, Lex Situs = Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
Lex Loci Contractus = Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
Lex Loci Solotionis = Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
Lex Loci Delicti Commissi = Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
Lex Fori = Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
Lex Loci Actus = Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
Lex Partriae = Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
Lex Causae = Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
Lex Actus = Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
Lex Originis = Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
Lex certa = ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
Lex Loci Celebrationis = Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
Maritaal beslaa (Sita maritaal) = Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
Mobilia Personam Sequuntur = Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
Onrechtmatige Overheidts daad = Perbuatan yang melanggar hukum
Resiprositas = Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
Unus Testis Nullus Testis = Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Punitive damages (Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Preponderance of evidence = Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
Contempt of Court = Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya.
Crisis der democratie = krisis yang timbul akibat penganutan pada demokrasi formal semata – mata.
Conservatoir Beslaag = Sita Jaminan terhadap obyek/Barang
Class Action (Gugatan perwakilan) = Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian.
Droit de preference = Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu.
Droit de suite = Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada.
Damihi Facta Do Tibi Ius = Tunjukkan kami faktanya, kami berikan hukum-nya.
Droit Constitutional = Hukum dasar.
Exceptio non adimpleti contractus = Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi.
Eigenrichting = tindakan main hakim sendiri
Eksaminasi = Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim
Events of defaults – wanprestasi – cidera janji – trigger clausel opeisbaar clause = Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul
Forum rei sitae = Pengadilan di tempat benda(Obyek Sengketa) tetap terletak (pasal 118 ayat 3 hir)
Freies Ermessen – Pouvoir Discretionnaire = Kemerdekaan yang dimiliki pemerintah untuk turut serta dalam kehidupan sosial dan keleluasaan untuk tidak selalu terikat pada produk legislasi parlemen.
In Kracht Van Gewidjge = Putusan Yang telah berkekuatan hukum Tetap/pasti dan mempunyai daya eksekusi
In Der Minne = Pemenuhan putusan secara sukarela
In dubio pro reo = Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa.
Judicial Interpretation = Penafsiran secara hukum
Judex ne procedat ex officio = Hakim bersifat menunggu – Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya
Lex Divina = Kitab suci
Lex Eternal = Hukum yang paling tinggi letaknya pada tuhan
Lex natural = Hukum Alam
Lex Aeterna = Hukum Yang didasarkan pada rasio Tuhan
Lex Umana = hukum yang ditetapkan oleh Manusia
Lex Rei Sitae, Lex Situs = Status hukum benda tidak bergerak / tetap, tunduk kepada hukum dimana benda itu berada (Statuta realita).
Lex Loci Contractus = Dalam Perjanjian Perdata Internasional, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian dibuat.
Lex Loci Solotionis = Hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perjanjian itu dilaksanakan.
Lex Loci Delicti Commissi = Apabila terjadi perbuatan melanggar hukum / wan prestasi, maka yang berlaku adalah hukum negara dimana penyelewengan perdata itu terjadi.
Lex Fori = Dalam hal terjadi penyelewengan perdata, hukum yang berlaku adalah hukum negara dimana perkara diadili.
Lex Loci Actus = Berlaku hukum dimana dilakukannya suatu perbuatan hukum.
Lex Partriae = Hukum yang berlaku bagi para pihak atau salah satu pihak dalam berperkara adalah Hukum kewarganegaraannya.
Lex Causae = Hukum yang akan dipergunakan adalah hukum yang berlaku bagi persoalan pokok ( pertama ) yang mendahului persoalan yang akan diselesaikan kemudian.
Lex Actus = Hukum dari negara yang mempunyai hubungan erat dengan transaksi yang dilakukan.
Lex Originis = Ketentuan hukum mengenai status dan kekuasaan atas subyek hukum tetap berlaku diluar negeri.
Lex certa = ketentuan dalam perundang-undangan tidak dapat di artikan lain.
Lex Loci Celebrationis = Syarat formalitas berlangsungnya perkawinan, berlaku hukum dari negara dimana perkawinan dilangsungkan. ( locus regit actum ).
Maritaal beslaa (Sita maritaal) = Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya
Mobilia Personam Sequuntur = Status hukum benda-benda bergerak mengikuti status hukum orang yang menguasainya
Onrechtmatige Overheidts daad = Perbuatan yang melanggar hukum
Resiprositas = Timbal balik / Pembalasan. Ini biasanya berlaku dalam hal hak dan kewjiban suatu negara terhadap negara lain.
Unus Testis Nullus Testis = Satu saksi bukan sanksi, maksudnya keterangan seorang saksi harus dilengkapi dengan bukti-bukti lain.
Punitive damages (Ganti rugi penghukuman) = Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku
Preponderance of evidence = Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa.
