Text Practice Mode
KAMUS HUKUM PART 1
created Sep 24th, 13:14 by qiyas09
1
356 words
14 completed
4.5
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Actio Popularis
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum
secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan
ataujangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau
perantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang
berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk
yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Kamus Hukum
Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau
penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan
Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata
memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana
dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan
dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia
lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang
mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan
oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar
putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi
upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,
dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
Prosedur pengajuan gugatan yang melibatkan kepentingan umum
secara perwakilan (Citizen Law Suit)
Ad hoc
Sesuatu yang diciptakan, atau seseorang yang ditunjuk untuk tujuan
ataujangka waktu tertentu
Agunan
Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur dalam rangka
pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan
Akta di bawah tangan
Akta yang hanya dibuat antara para pihak tanpa disaksikan atau
perantaraan pejabat berwenang (Notaris)
Akta Otentik
Akta yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang
berwenang membuat akta (Notaris, PPAT, Camat) dalam bentuk
yang ditentukan oleh Undang-Undang. Akta ini memiliki kekuatan
pembuktian paling kuat dibandingkan alat bukti lainnya di hadapan pengadilan
Kamus Hukum
Amandemen
Perubahan baik dengan cara penambahan, pencabutan, atau
penggantian ketentuan yang sudah ada dalam suatu peraturan
perundang-undangan
Amar
Pokok suatu putusan pengadilan, yaitu setelah kata-kata
memutuskan atau mengadili. Juga disebut dictum
Amdal
Kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha
dan/atau kegiatan hasil kajian Amdal berupa dokumen
Amnesti
Penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada
seseorang yang telah melakukan tindak pidana tertentu
Anjak piutang (Factoring)
Pembiayaan jangka pendek tanpa kolateral, pembiayaan mana
dilakukan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan/pengambilalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari
suatu perusahaan, tagihan mana berasal dari transaksi perdagangan
dalam maupun luar negeri
Asas Legalitas (Nullum delictum noella poena sine praevia
lege poenali)
Tidak ada tindak pidana jika belum ada undang-undang pidana yang
mengaturnya lebih dahulu
Arbitrase
Penyelesaian sengketa bidang hukum perdata di luar lembaga
peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa, dilakukan
oleh arbiter/wasit oleh dewan yang mandiri
Badan Hukum
Badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang
Banding
Hak terdakwa atau juga hak penuntut umum untuk memohon agar
putusan Pengadilan Negeri diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi
Batal demi hukum
Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat
perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi
Berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)
Satu perkara yang telah diputus oleh hakim, serta tidak ada lagi
upaya hukum yang lebih tinggi
Berita Acara Pemeriksaan
Laporan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, saksi-saksi, surat,
dan barang bukti lainnya dalam pemeriksaan suatu tindak pidana
