eng
competition

Text Practice Mode

HKUM KETENAGAKERJAAN MODUL 1 VER.1

created Sep 29th, 03:14 by kelaskudiundur


0


Rating

492 words
4 completed
00:00
Modul 1: Sejarah Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia
Pendahuluan
Hukum ketenagakerjaan adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antara pekerja, pengusaha, dan negara. Hukum ini muncul bukan tiba-tiba, tetapi melalui sejarah panjang yang dipengaruhi oleh kondisi sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Dengan memahami sejarahnya, kita bisa tahu mengapa aturan-aturan tertentu ada, dan bagaimana perkembangan hukum ini melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepentingan pengusaha dan negara.
 
1. Masa Penjajahan
Pada masa penjajahan Belanda, aturan tenaga kerja lebih condong untuk kepentingan pemerintah kolonial dan pemilik modal. Ciri-cirinya:
- Kerja paksa (rodi) diberlakukan untuk kepentingan pembangunan dan perkebunan.
- Buruh diperlakukan sebagai tenaga yang bisa dieksploitasi, tanpa perlindungan memadai.
- Hak-hak dasar pekerja (upah layak, jam kerja manusiawi, keselamatan kerja) tidak diperhatikan.
 
Contoh: Sistem tanam paksa (Cultuurstelsel) di abad ke-19, di mana rakyat harus bekerja di lahan perkebunan kolonial.
 
2. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1960an)
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah mulai menata hukum ketenagakerjaan agar lebih berpihak kepada rakyat.
 
- UUD 1945 Pasal 27 ayat (2): Menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Banyak aturan kolonial masih dipakai sementara waktu, tetapi mulai dibuat peraturan baru untuk melindungi tenaga kerja.
- Dibentuk serikat-serikat buruh sebagai wadah perjuangan pekerja.
 
Contoh regulasi: Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Hukum Pidana Ketenagakerjaan.
 
3. Masa Orde Baru (1966–1998)
Pada masa Orde Baru, pemerintah menekankan stabilitas politik dan ekonomi. Hal ini memengaruhi hukum ketenagakerjaan:
- Ada perlindungan pekerja, tetapi sering lebih berpihak pada pengusaha demi iklim investasi.
- Serikat pekerja dipusatkan hanya pada satu organisasi: SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
- Muncul aturan-aturan tentang perjanjian kerja, pesangon, dan pengaturan hubungan industrial.
 
Contoh regulasi: UU No. 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (walau banyak pasal ditolak dan tidak efektif dijalankan).
 
4. Masa Reformasi (1998–sekarang)
Era Reformasi membawa perubahan besar dalam hukum ketenagakerjaan, karena tuntutan demokratisasi dan globalisasi.
 
- UU No. 21 Tahun 2000: Membebaskan pekerja membentuk serikat buruh lebih dari satu di perusahaan.
- UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Menjadi payung hukum utama yang mengatur hak dan kewajiban pekerja serta pengusaha.
- UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI): Mengatur mekanisme penyelesaian konflik kerja.
- UU Cipta Kerja (2020) dan putusan Mahkamah Konstitusi: Merevisi beberapa aturan dalam UU Ketenagakerjaan, misalnya tentang outsourcing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan pesangon.
 
5. Pengaruh Internasional
Indonesia juga terikat pada standar ketenagakerjaan internasional:
- Banyak konvensi ILO (International Labour Organization) yang diratifikasi, seperti:
 - Konvensi tentang jam kerja.
 - Konvensi tentang penghapusan kerja paksa.
 - Konvensi tentang kebebasan berserikat.
- Ratifikasi ini membuat hukum ketenagakerjaan Indonesia semakin mendekati standar global.
 
Kesimpulan
Perjalanan sejarah hukum ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan transformasi besar:
1. Dari eksploitasi di masa kolonial,
2. Menuju perlindungan awal di masa kemerdekaan,
3. Lalu pembatasan serikat buruh di Orde Baru,
4. Hingga era Reformasi dengan regulasi lebih demokratis dan sesuai standar internasional.
 
Hukum ketenagakerjaan saat ini masih terus berkembang mengikuti kebutuhan dunia kerja yang semakin kompleks, termasuk isu digitalisasi, outsourcing, dan perlindungan pekerja informal.

saving score / loading statistics ...