Text Practice Mode
INFO HUKUM
created Yesterday, 03:25 by kelaskudiundur
2
179 words
149 completed
5
Rating visible after 3 or more votes
saving score / loading statistics ...
00:00
Saat ini, ada beberapa isu penting yang sedang hangat dibahas. Mahkamah Konstitusi baru-baru ini memutuskan bahwa pemerintah dan perusahaan tidak dapat lagi mengajukan gugatan pencemaran nama baik, karena hanya individu yang dirugikan secara langsung yang berhak melakukannya. Putusan ini menjadi langkah penting dalam melindungi kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan hukum. Selain itu, Indonesia sedang bersiap menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku pada awal tahun 2026. KUHP baru ini menggantikan aturan lama warisan Belanda dan memperkenalkan banyak ketentuan baru yang perlu dipahami mahasiswa hukum sejak dini. Di sisi lain, terdapat juga uji materi terhadap revisi undang-undang yang memperluas peran militer dalam urusan sipil, yang menimbulkan perdebatan tentang batas kekuasaan dan prinsip demokrasi. Dalam bidang pendidikan, pemerintah melalui Permendikbudristek mengeluarkan aturan agar kampus tidak boleh menjadikan pelunasan iuran sebagai syarat daftar ulang, serta memperkuat perlindungan terhadap kekerasan di lingkungan kampus. Sementara itu, Mahkamah Agung kini dipimpin oleh Ketua baru, Sunarto, yang diharapkan membawa pembaruan dalam sistem peradilan Indonesia. Semua perkembangan ini penting dipahami mahasiswa hukum sebagai bekal untuk berpikir kritis dan memahami arah pembaruan hukum di Indonesia.
