eng
competition

Text Practice Mode

Definisi Aborsi

created Today, 04:44 by Musthofa Ibrahim Shalah Syahadah


0


Rating

407 words
5 completed
00:00
Dalam bahasa Arab, aborsi sering disebut dengan istilah ijhad yang artinya isqat (mengugurkan), atau izlaq (menggelincirkan), dan ilqa' (membuang). Dengan kata lain, ijhad atau aborsi ialah membuang anak sebelum rupa dan bentuknya sempurna.
Ada yang mengatakan, makna ijhad adalah membuang anak yang bentuk penciptaannya telah sempurna dan telah bernyawa dalam keadaan mati.
Ada kalimat ajhadat an-naqilah, maknanya unta itu mengugurkan anaknya. Ijhad juga bermakna at-tarh (membuang) atau imlas (melepaskan).
Di antara makna ijhad juga adalah ib'ad yang artinya menjauhkan, karena di dalamnya terdapat praktik menjauhkan anak dari ibunya.
Tampaknya, sebagian ahli bahasa membatasi istilah ijhad haya pada praktik mengugurkan anak yang penciptaannya sudah sempurna dan sudah bernyawa. Dan mayoritas ahli bahasa mengartikannya dengan 'menggugurkan anak sebelum penciptaannya sempurna'.
Para ahli bahasa sepakat mengartikan lafal ijhad sebagai janin yang keluar sebelim kandungannya berusia empat bulan. Sementara lafal isqat diartikan dengan mengugurkan jain di masa antara empat bulan jingga tujuh bulan kehamilan.
Tentang makna ini, Gregorious berkata, "Ijhad (aborsi) dalam bahasa Arab dan menurut istilah medis ialah janin yang keluar dari rahim sebelum bulan keempat kehamilan, sedangkan isqat ialah tindakan seorang perempuan yang mengeluarkan janinnya di masa antara empat sampai tujuh bulan kehamilannya.
Dalam istilah medis, ijhad atau aborsi dianggap sebagai hilangnya produksi kehamilan (janin) dalam keadaan mati yang terjadi di tiga bulan kehamilan. Sedangkan isqat ialah hilangnya kehamilan yang terjadi antara akhir bulan ketiga dan awal bulan ketujuh."  
Pembedaan istilah antara ijhad dan isqat hingga masing-masing memiliki makna sendiri bertentangan dengan tradisi fikih dan hukum modern yang menyatakan bahwa dua lafal itu sebenarnya memiliki arti yang sama, yakni mengakhiri kehamilan sebelum masanya yang normal.
Ijhad, sebagaimana dalam Lisan al-'Arab dan lainnya bermakna menggugurkan janin sebelum masanya dalam keadaan tak hidup. Tindakan ini dinisbahkan kepada perempuan yang mengandung janin itu sendiri sehingga dikatakan ajhadat al-mar'ah (perempuan itu menggugurkan kandungannya). Aslinya, lafal ijhad digunakan untuk unta, sebagaimana dikatakan Ibnu Manzur dalam Lisan al-'Arab. Termasuh kesalahan bila dikatakan duriba al-mar'atu fa ajhadaha (perempuan itu dipukul hingga pukulan itu menggugurkan kandungannya. Yang benar ialah darabaha fa ajhadat hiya (perempuan itu dipukul hingga ia menggugurkan kanduangannya). Jadi. ijhad selalu dinisbahkan kepada perempuan yang mengandung janinnya sendiri.
Definisi etimologis ijhad berkisar pada tindakan mengeluarkan janin dari rahim ibunya sebelum masa kelahiran dalam keadaan mati. Pada definisi inilah, para ahli fikih berpegang. Menurut ahli bahasa, lafal ijhad awalnya digunakan pada unta dan perempuan, meskipun aslinya digunakan pada unta.  tak berbeda antara tindakan itu dilakukan oleh seorang pelaku maupun terjadi secara spontan karena sebab-sebab keguguran.  

saving score / loading statistics ...